Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 31 Tahun 2021, tentang Beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi di Kabupaten Situbondo, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo membuka pendaftaran seleksi calon penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Baru Tahun Anggaran 2022, dengan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Mahasiswa Strata Satu (S1), Diploma Empat (D 4) dan Diploma Tiga (D3) yang berasal dari keluarga Miskin Bedasarkan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS); 2. Mahasiswa Strata Satu (S1), Diploma Empat (0 4) dan Diploma Tiga (D3) yang berasal dari keluarga tidak miskin berdasarkan Data Tunggal Kesejahteraan social (DTKS) tetapi memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik; 3. Mahasiswa Pascasarjana Strata Dua (S2) yang memiliki prestasi akademik dan non akademik berasal dari keluarga tidak mampu;